Hukum Rabu, 18 Mei 2022 | 15:05

Kasus Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Lin Che Wei

Lihat Foto Kasus Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Lin Che Wei Kejagung tetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka di kasus CPO minyak goreng. foto: ist.

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan, bernama Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka Lin Che Wei merupakan pihak swasta.

"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI," kata Ketut dikutip Opsi, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca jugaKejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Tersangka Lin Che Wei dalam kasus ini selaku penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Ketut menjelaskan peran Lin Che Wei dalam perkara ini, yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu).

Kemudian, IWW mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni," kata Ketut.

Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari penelusuran di internet, Lin Che Wei memiliki segudang prestasi, pernah mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), karena membongkar skandal Bank Lippo. Kemudian, penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya