News Senin, 10 Januari 2022 | 07:01

Kasus Omicron Terus Meningkat, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI ke Luar Negeri

Lihat Foto Kasus Omicron Terus Meningkat, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI ke Luar Negeri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyebut pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri. Padahal, belakangan ini konfirmasi kasus Omicron di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Meski WNI berpotensi tertular virus Covid-19 varian Omicron di negara lain, namun pelarangan tidak bisa dilakukan sepenuhnya.

"Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar (negeri). Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang," kata Yasonna seperti dikutip di Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah bisa menerapkan aturan ketika WNI kembali ke Tanah Air.

Dia menegaskan, WNI yang baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina.

"Kita tidak bisa larang, tetapi mereka harus memenuhi protokol Covid-19. Harus karantina sesuai ketentuan, PCR, dan lain-lain," ujarnya.

Maka dari itu, Yasonna meminta masyarakat belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 pada 2021 lalu, di mana persoalan itu sangat berdampak besar pada sektor kesehatan serta ekonomi.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Maka kita harus saling kerja sama. Masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah untuk taat protokol kesehatan, jaga jangan sampai ada kerumunan massal," tuturnya.

Yasonna mengaku, pemerintah sudah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menekan penyebaran kasus Omicron.

Hal itu dapat dilihat dari beberapa kebijakan seperti pembatasan masuk WNA, kerja sama antarlembaga, hingga vaksinasi booster.

Dia berpandangan, situasi pandemi Covid-19 bersifat dinamis sehingga mendorong pemerintah untuk terus siaga.

Kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan akan terus beradaptasi dengan perkembangan Covid-19.

"Kami sudah keluarkan keputusan menteri tentang pembatasan orang-orang asing. Kita terus kerja sama dengan Satgas, Kemenkes, kementerian terkait, untuk memantau perkembangan Omicron," ucap Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia, dari 318 kasus menjadi 414 orang per Sabtu, 8 Januari 2022.

Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga Sabtu, 8 Januari sebanyak 278 orang.

Dari 414 kasus, sebanyak 31 orang dengan kasus transmisi lokal. Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Oleh sebab itu, pemerintah melalui Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri.

"Sebagian besar kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Karena itu masyarakat diharapkan menunda dahulu jika ingin pergi ke luar negeri," kata Nadia meneruskan keterangannya, Minggu, 9 Januari 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya