Medan - Kasus pemeliharaan orangutan Sumatra (Pongo Abelli) di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, masuk dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Polda Sumatra Utara.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah l Medan, Haluanto Ginting saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Maret 2022.
"SPDP sudah kami kirim ke Polda Sumut dan telah memeriksa beberapa saksi, antara lain saksi pelapor, pemelihara satwa dan ahli," kata Haluanto.
Menurut Haluanto, saksi itu berjumlah lima orang, dua diantaranya dari masyarakat, kemudian dua dari saksi pelapor dan satu dari ahli.
Saat ini, katanya, pihaknya belum mengetahui asal usul kepemilikan orangutan tersebut.
Namun dia mengaku akan menanyakan hal itu kepada pihak yang mengungkap kasus itu.
Baca juga: Jerat Pidana Pelanggaran Satwa Dilindungi Menanti Bupati Langkat Non Aktif
"Belum tau, coba nanti pemiliknya pas kami periksa kami tanyakan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut berkoordinasi dengan Korwas Ditreskrimsus Polda untuk menyidik temuan satwa ilegal di rumah Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BKSDA dengan Korwas Ditreskrimsus untuk penyelesaian perkara yang tengah di sidik.
"SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu," tutupnya.
Untuk diketahui, selain orangutan, di rumah Terbit Rencana Perangin-angin juga ditemukan satwa dilindungi lainnya.
Seperti satu elang brontok (Spizaetus Cirrhatus), satu individu monyet hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), dua individu jalak bali (Leucopsar Rothschildi), dan dua individu beo (Gracula Religiosa). []