Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, mendesak para menteri yang terkait dengan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, untuk tidak takut mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini.
Melalui akun media sosial X pribadinya pada Senin, 27 Januari 2025, Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab pidana seharusnya jatuh pada pelaku utama, bukan hanya pejabat bawahan.
"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak perlu takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat," tulis Mahfud.
Mahfud, yang juga mantan Menko Polhukam, menegaskan bahwa pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang untuk menerbitkan sertifikat pagar laut tidak boleh menjadi kambing hitam.
"Jadi, kalau merasa tidak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang hanya menghukum dirjen atau pegawai bawahannya yang berkolusi," tambahnya.
Mahfud juga mendesak para menteri untuk menyerahkan terduga pelaku beserta bukti-bukti ke aparat penegak hukum.
Menurutnya, menutupi kasus dengan alasan menjaga muruah institusi justru akan memperburuk situasi.
"Serahkan mereka yang melanggar hukum beserta bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi muruah institusi," tegas Mahfud.
Sebelumnya, pada Sabtu, 25 Januari 2025, Mahfud juga telah menyoroti kasus pagar laut Tangerang melalui akun X-nya.
Ia meminta agar kasus ini segera dinyatakan sebagai tindak pidana karena melibatkan berbagai pelanggaran, mulai dari perusakan alam hingga dugaan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," tulisnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa masalah pagar laut tidak hanya terjadi di Tangerang.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terdapat 169 kasus serupa di berbagai wilayah di Indonesia. Namun, kasus di Tangerang menjadi sorotan karena sensitivitasnya.
“Perlu diketahui, sebenarnya ada 169 kasus pagar laut. Tetapi selama ini tidak terekspos oleh media. Di Jakarta, kasus ini menjadi sangat sensitif karena situasinya yang kompleks,” ujar Sakti di Gedung DPR RI pada Kamis, 23 Januari 2025.[]
Kasus pagar laut Tangerang telah memicu polemik panjang, terutama terkait izin reklamasi dan privatisasi laut.
Sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan secara ilegal menjadi sorotan utama.
Mahfud MD menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara transparan dan tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan serta praktik korupsi yang merugikan negara.[]