Hukum Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:08

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebanyak 83 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik

Lihat Foto Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebanyak 83 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Jakarta - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menegaskan sebanyak 83 personel polisi yang diduga melanggar kode etik pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 83 personel yang diduga langgar kode etik. 

"Pemeriksaan khusus terhadap sebanyak 83 orang. Sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang, yang sudah (tempat khusus) patsus di tempatkan khusus sebanyak 18 tapi berkurang 3," kata Komjen Budi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung mengatakan sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian rekan-rekan sekalian dari personil yang sudah di patsuskannya ada 15 orang. Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice menghalangi penyidikan," ujarnya.

"Yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya menambahkan.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya