Hukum Rabu, 28 September 2022 | 17:09

Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang, IPW Puji Kapolri Jenderal Sigit

Lihat Foto Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Disidang, IPW Puji Kapolri Jenderal Sigit Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: istimewa).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah P21 atau lengkap. 

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. 

Hal ini kata Sugeng, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot. 

Imbas dari kepercayaan publik kata dia, juga akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Brigadir J yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman. 

Dimana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Candrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo. 

"Kerja keras dari timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 28 September 2022.

Baca juga:

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J yang Didalangi Sambo P-21, Siap Disidangkan!

Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW  semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. 

IPW kata Sugeng, mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir J tersebut dengan dakwaan Pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, pada Rabu, 28 September 2022.

Dengan begitu, dalam bulan Oktober nanti Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya