News Rabu, 17 Juli 2024 | 15:07

Kasus Pembunuhan Vina, Kapolri: Propam dan Itwasum Kita Turunkan Lakukan Pendalaman

Lihat Foto Kasus Pembunuhan Vina, Kapolri: Propam dan Itwasum Kita Turunkan Lakukan Pendalaman Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan hasil pengusutan kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, akan disampaikan secara transparan.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini aparat kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Kapolri di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 17 Juli 2024.

Meskipun kasus tersebut terjadi delapan tahun yang lalu, ia menuturkan bahwa aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman dan memastikan seluruh fakta yang ada akan disampaikan kepada publik.

"Pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ucap Listyo Sigit.

Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016 dilam. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya bernama Muhammad Rizky atau Eky.

Pada 21 Mei 2024, Kepolisian Daerah Jawa barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang diduga sebagai otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Namun, pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Bareskrim Polri memberikan asistensi ke Polda Jawa Barat mengenai penanganan kasus pembunuhan Vina usai penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sesuai hukum oleh PN Bandung.

Polri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan masukan-masukan mengenai proses penanganan kasus pembunuhan ini.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya