Mamuju - Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), segera P21.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara, saat diwawancarai Opsi.id, Kamis, 7 April 2022.
Rigan Hadi mengungkapkan, kasus tersebut tinggal melengkapi data terkait administrasi, untuk dinaikkan statusnya menjadi P21.
"Tergantung pihak kejaksaan karena kemari P19 ada data yang memang harus dilengkapi terkait masalah administrasi," kata Rigan Hadi.
Administrasi yang harus dilengkapi, kata Dia, salah satunya yakni Kartu Keluarga (KK) masing-masing korban dari kasus pencabulan tersebut.
"Memang ada yang diminta oleh pihak kejaksaan," katanya.p
Dia menjelaskan pihaknya sudah tidak ada masalah terkait kasus pencabulan terhadap santriwati tersebut.
"Kalau kami di penyidik, sudah tidak ada masalah, sudah lengkap semua," kata Rigan Hadi. []