Mamuju - Kasus pencurian yang dilakukan seorang perempuan, RM, di salah satu toko di Dusun Ujung Bundu, Desa Pasabu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berakhir dengan restoratif justice.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 21 Mei 2022.
Herman mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan tindakan setelah menerima laporan dari pemilik toko tersebut.
"Kanit Reskrim Polsek Tapalang bersama Bhabinkamtibmas Desa Tampalang dan Desa Orobatu langsung melakukan mediasi terhadap korban dan pelaku," kata Herman.
Setelah dilakukan proses mediasi, kata dia, kedua bela pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
"Mereka sudah saling memaafkan dan tidak ingin melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat surat pernyataan damai dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.
Sebelumnya, RM terekam kamera CCTV saat mencuri sejumlah barang di toko milik Amiruddin.
RM terlihat mencuri satu liter gula, satu lembar daster, sepasang pakaian santai dan satu celana piyama.
Pemilik toko, Amiruddin mengungkapkan, dirinya kecolongan saat melayani sejumlah pembeli di toko miliknya.
"Untungnya, ada kamera CCTV yang terpasang dalam toko saya," kata Amiruddin.
Setelah menyadari ada yang janggal dalam tokonya, kata dia, dirinya mengecek rekaman CCTV dan terlihat, RM saat menjalankan aksinya.
"Pelaku mengambil sejumlah barang dan dimasukkan dalam tasnya saat saya melayani pembeli lain," katanya.
Sehingga, kata Amiruddin, dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan bukti rekaman CCTV.
"Saya mengalami kerugian sekira Rp 150.000," kata Amiruddin. []