Manado– Kasus penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), memasuki tahap II.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Tersangkanya, pria berinisial AJ alias AK beserta barang bukti sudah diserahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu, pada hari Selasa 22 Februari 2022,” ujarnya, Rabu 2 Maret 2022, di Mapolda Sulut.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti itu menindaklanjuti Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut tanggal 18 Februari 2022, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AJ alias AK sudah lengkap atau P-21.
“Tersangka diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa, satu buah kaos warna hitam bercorak abu-abu, satu buah celana panjang olahraga warna hitam, serta satu buah kemeja lengan panjang warna putih bermotif garis hitam,” pungkas Abast.
Diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar pukul 23.30 WITA, di rumah tersangka, Kelurahan Tumobui, Kotamobagu. Penganiayaan diduga dilatarbelakangi masalah hutang-piutang. []