Jakarta - Aparat kepolisian mulai menyelidiki perkara dugaan pengeroyokan yang dilakukan aktor Iko Uwais dan Firmansyah, terhadap seorang pria bernama Rudi di kawasan Bekasi pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan para saksi.
"Langkah yang diambil ini sekarang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata Endra Zulpan, dikutip Opsi pada Senin, 13 Juni 2022.
"(Pemeriksaan) Terhadap korban atas nama Rudi, kemudian beberapa saksi," tutur dia.
Zulpan mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di sebuah perumahan klaster di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Aktor Iko Uwais dan Firmansyah, kemudian dilaporkan korban ke Polres Metro Bekasi di hari yang sama.
Menurut Zulpan, laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/ 1737 / VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022 dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Saat ini, kata dia, aparat kepolisian telah memeriksa dua orang saksi demi mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Puji Film Ben & Jody, Iko Uwais: Gak Hanya Berisi Adegan Perkelahian
Baca juga: Diduga Menganiaya Seorang Pria, Iko Uwais Dipolisikan
"Ada dua saksi yang sudah diperiksa, istri korban dan ada saksi lain yang ada di TKP," kata Zulpan. []