Mamuju - Polisi memeriksa setidaknya empat orang saksi terkait kasus penikaman yang dilakukan seorang perempuan, Vivi, 23 tahun, terhadap pacarnya, Ari Alfait, 25 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, saat diwawancarai wartawan, Senin, 26 September 2022.
Herman mengungkapkan, empat orang saksi yang diperiksa yakni warga sekitar rumah dan kakak kandung Ari Alfait.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi Minggu, 25 September 2022 kemarin," kata Herman.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya belum bisa melakukan gelar perkara lantaran ada keterangan berbeda dari pelaku dan saksi yang diperiksa.
"Dua saksi dari warga sekitar mengatakan kasus penikaman itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur, Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 03.00 Wita," katanya.
Sementara itu, kata Herman, Vivi menyebut sempat cekcok terlebih dulu sebelum melancarkan aksinya.
"Kita masih dalami lagi ini karena ada keterangan berbeda dari saksi dan terduga pelaku," kata Herman. []