Daerah Kamis, 19 Oktober 2023 | 19:10

Kasus Penipuan di Polres Simalungun Jalan di Tempat, Binaris Situmorang Surati Kapolda Sumut

Lihat Foto Kasus Penipuan di Polres Simalungun Jalan di Tempat, Binaris Situmorang Surati Kapolda Sumut Binaris Situmorang, Kuasa Hukum Rektor USI Sarintan Efratani Damanik. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Siantar - Kuasa hukum Julfrans alias Frans, Binaris Situmorang menyurati Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi perihal kasus penipuan yang saat ini belum juga diselesaikan oleh Polres Simalungun.

Binaris menjelaskan, dilakukannya penyuratan pada Selasa, 17 Oktober 2023 itu, karena Polres Simalungun tak kunjung menindaklanjuti laporan mereka yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih.

Julfrans Purba secara resmi melaporkan Risjon Saragih, berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana pasal 378.

"Kasus ini sudah bisa kita sebut proses penanganannya tergolong lama. Sudah berjalan satu tahun lebih," ujar Binaris kepada wartawan di Kota Pematang Siantar, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga sudah menyurati Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung.

Namun, lanjutnya, respons dari Polres Simalungun tidak menunjukkan keseriusan untuk penanganan kasus tersebut.

Diketahui, Julfrans Purba resmi melaporkan Risjon Saragih, berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana pasal 378.

"Kemarin, kurang lebih 2 minggu yang lalu kita sudah menyurati Kapolres, meminta supaya dilakukan percepatan penanganan. Tapi kami melihat bahwa respons dari surat itu, kami nilai tidak cukup berarti," tuturnya.

Lebih lanjut, dia berharap agar Kapolda Sumut dapat melakukan pengawasan atas penanganan kasus penipuan sebesar Rp 200 juta itu.

Jika Polres Simalungun tidak mampu menyelesaikan masalah ini, sambungnya, Polda Sumut dapat mengambil alih penanganannya.

"Apabila penanganan kasus di Polres masih mengalami kendala, kami tidak masalah jika seandai-nya Polda mengambil alih penanganan kasus ini," tukasnya.

"Harapan kami, Polda melakukan pengawasan bahkan intervensi atas laporan klien kami. Keinginan kami hanya satu, yaitu lakukan percepatan penanganan kasus," ucap Binaris menambahkan.

Tak hanya Kapolres, Binaris juga mengaku tidak mendapat jawaban yang pasti dari Kanit Reskrim Polres Simalungun.

"Dari jawaban beliau, kami belum bisa mengukur kapan sebenarnya kasus ini bisa ditindaklanjuti. Karena jawabannya `masih akan direncanakan` untuk memanggil saksi yang lain. Masih akan direncanakan ini, bagi kami suatu pernyataan yang tidak bisa diukur," tuturnya.

Selanjutnya, Binaris berpandangan bahwa Polres Simalungun tidak menjalankan slogan Polri Presisi dalam menangani kasus ini.

"Oleh karena itu timbul niat dan dorongan dari klien kami untuk mendesak Kapolda agar memberikan respons atas penanganan kasus ini," ucap Binaris.

Diberitakan sebelumnya, Binaris Situmorang mengungkapkan kronologi munculnya persoalan. Ia menyebut, awalnya Risjon Saragih mencoba meyakinkan Julfrans agar memberikan modal untuk menjalankan bisnis jahe.

Pada saat itu, Risjon mengklaim dapat mengembalikan dana awal sebesar Rp 200 juta dan untungnya kepada Frans Purba.

"Dia membuat perkiraan "begini Pak Frans, kalau saya mendapat modal sekarang untuk bertani Jahe, saya perhitungkan bisa mengembalikan modal dan bahkan keuntungannya". Begitulah cara dia meyakinkan Frans Purba," katanya menirukan percakapan Risjon dan Frans.

Ia mengungkapkan, pemberian dana itu dilakukan dengan tunai sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2021 sebesar Rp 100 juta dan Februari 2021 sebesar Rp 100 juta.

"Pemberian uang ratusan juta itu dalam bentuk tunai dan ada kwitansinya. Jadi setelah Risjon meyakinkan Frans Purba, di situlah masuk uang tersebut," tukasnya.

Diketahui, Julfrans Purba resmi melaporkan Risjon Saragih, berdasarkan surat laporan nomor: LP/B/470/2VII/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tentang dugaan tindak pidana Penipuan sesuai dengan KUHPidana pasal 378.

Melalui Binaris, Frans mendesak agar Polres Simalungun segera menindak lanjuti laporan yang sudah berjalan selama 1 tahun lebih itu.

"Oleh karena itu klien saya mendesak agar ada kepastian hukum laporan ini, bagaimana nasib uangnya yang Rp 200 juta ini," ujarnya.

Atas kasus ini, Frans juga sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara dengan nomor: B/435/2022/Reskrim tertanggal 4 Agustus 2022 dan nomor: B/403/VII/2023/Reskrim tertanggal 18 Juli 2023.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya