Mamuju - Kasus seorang perempuan, Vivi, 23 tahun, yang menikam pacarnya, Ari Alfait, 25 tahun, pakai obeng, membuat polisi sedikit kebingungan.
Pasalnya, usai polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka atas laporan kakak korban, korban sendiri meminta penyidik menghentikan penanganan kasus tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman mengungkapkan, permintaan itu disampaikan Ari Alfait, usai pihaknya melakukan gelar perkara Senin, 26 September 2022 kemarin.
"Kepada penyidik, korban meminta dibuatkan surat pernyataan tidak keberatan dalam insiden yang nyaris merenggut nyawanya itu," kata Herman, Selasa, 27 September 2022.
Ia juga mengungkapkan, Ari Alfait ingin kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
"Nah ini yang membingungkan penyidik, karena di satu sisi korban minta dihentikan, nah si kakak sebagai pelapor minta perkara tetap dilanjutkan," katanya.
Polisi yang menerima permintaan itu tak langsung menyetujuinya. Sehingga, Vivi masih berstatus tersangka dan ditahan di sel Mapolresta Mamuju.
"Namun kalau memang korban ini benar-benar ngotot berdamai, pasti penyidik lebih dengar korban daripada kakaknya sebagai pelapor," kata Herman.
Lanjut Ia menjelaskan, jika permintaan Ari Alfait dipenuhi, maka penindakan hukum terhadap tersangka akan dihentikan melalui restoratif justice.
"Artinya kedua belah pihak harus membuat surat pernyataan tidak keberatan, serta mencabut laporannya," katanya.
Untuk diketahui, Vivi diancam pasal 531 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. []