News Sabtu, 24 Juni 2023 | 21:06

Kasus Ponpes Al-Zaytun di Jawa Barat, Ini Tiga Langkah Menko Polhukam

Lihat Foto Kasus Ponpes Al-Zaytun di Jawa Barat, Ini Tiga Langkah Menko Polhukam Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membeber tiga langkah pihaknya terkait kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Ponpes dimaksud dan para pengelolanya diduga melakukan penyebarluasan ajaran sesat. Terhadap hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membentuk tim investigasi.

Hasil tim pun sudah dilaporkan kepada Menko Polhukam. 

Ridwan dan Mahfud menggelar konferensi pers bersama terkait laporan tim investigasi dan rekomendasi yang disampaikan ke Menko Mahfud, Sabtu, 24 Juni 2023.

Mahfud dalam keterangannya menyebut, pihaknya menyepakati beberapa langkah yang akan diambil setelah mendapat laporan dari Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil alias Kang Emil menyebut, dirinya hadir memenuhi undangan terkait situasi Ponpes Al-Zaytun.

Kang Emil menyebut, pihaknya melaporkan progres tim investigasi yang dibentuk. Tim melakukan investigasi dua arah, melakukan wawancara langsung kepada pengelola ponpes dan melakukan penggalian data lapangan.

"Sudah disampaikan rekomendasi-rekomendasi yang tentu berdampak pada aspek hukum, aspek administrasi dan aspek keamanan sosial di wilayah Indramayu, Jawa Barat," katanya. 

Dia berharap Kemenko Polhukam menindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk mem-follow up rekomendasi dari tim lapangan di Jawa Barat.

"Tapi tentu dengan kehati-hatian karena menyangkut aspek hukum, administrasi dan juga sumber daya manusia anak-anak bangsa yang sedang belajar di sana yang tentunya harus kita pikirkan solusi-solusi yang terbaik terhadap situasi," tuturnya. 

BACA JUGA: Polemik Ma’Had Al-Zaytun, Bupati Indramayu Nina Agustina: Kita serahkan kepada MUI dan Kemenag

Mahfud menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Gubernur Jawa Barat. 

Disebutnya, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah terkait Ponpes Al-Zaytun.

Pertama kata dia, terjadinya tindak pidana. Beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.

Menyangkut pidana, Polri akan menanganinya, termasuk pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana.

 "Polri akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," terangnya.

Kemudian yang kedua kata dia, tindakan pemberian sanksi penataan administrasi kepada ponpes atau Yayasan Pendidikan Islam yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan.

"Nah, ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," katanya.

Hanya saja menurut Mahfud, tindakan administrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.

Tindakan yang ketiga, dibebankan kepada Gubernur Jawa Barat dan pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk menjaga kondusifitas ketertiban sosial dan keamanan.

"Nah, kita serahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat hal-hal tertentu. Kita buka jalur dengan pak gubernur," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya