Hukum Jum'at, 20 September 2024 | 12:09

Kasus Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Kepala Proyek dan Dirut PT Aria Jasa Reksatama

Lihat Foto Kasus Tol MBZ, Kejagung Garap Eks Kepala Proyek dan Dirut PT Aria Jasa Reksatama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

Hal itu terlihat dengan masih intensnya penyidik melakukan pemeriksaan. Kali ini, 4 saksi turut diperiksa, diantaranya FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai 2020 dan MM selaku Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama.

Selain itu, EM selaku Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur dan SBS selaku Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, keempat sakti diperiksa untuk melengkapi berkas pembuktian kasus tersebut.

"Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya