Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan segera menyidangkan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading Viral Blast.
Sebab, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap II tiga tersangka tersebut.
"Penyidik Unit 1 Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara robot trading Viral Blast kepada JPU pada Jumat (17 Juni 2022)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.
Ketiga tersangka tersebut adalah Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU), dan Rizky Puguh Wibowo (RPW).
Kombes Gatot menyebut, pelaksanaan tahap II dilakukan secara virtual dengan diikuti oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengeluarkan tahanan terhadap para tersangka, lalu dilanjutkan dengan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya," ujarnya.
Meski berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke JPU, penahanan ketiga tersangka akan tetap dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Rizky Puguh Wibowo, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.
Tersangka Zainal Hudha Purnama, yang diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United, bekerja sama dengan sejumlah pihak sponsor dengan sejumlah klub sepak bola lain.
Penyidik menduga ada aliran dana dari tersangka Zainal ke sejumlah klub sepak bola tersebut.
Penyidik telah menyita aset tersangka Zainal berupa uang senilai Rp 1,5 miliar dari Persija Jakarta, Madura United, dan Bhayangkara FC.
Penyidik juga menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama, dengan nilai Rp 15 miliar.
Aset tersebut diduga merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga telah menggeledah Apartemen One Icon Residence di Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306, yang merupakan milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.
Selain itu, penyidik telah menggeledah Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya
PT Trust Global Karya memasarkan produk e-book kepada para anggotanya dengan embel-embel pembelajaran trading. Anggota yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.[] (ANTARA)