Daerah Jum'at, 18 November 2022 | 20:11

Kata Ketua KIP Abdya soal Jadwal dan Teknis Perekrutan PPK dan PPS

Lihat Foto Kata Ketua KIP Abdya soal Jadwal dan Teknis Perekrutan PPK dan PPS Rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan badan Adhoc dan penggunaan Aplikasi SIAKBA oleh KIP Abdya. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi pembentukan badan adhoc dan penggunaan aplikasi SIAKBA, Jumat, 18 November 2022.

Pelatihan rapat itu dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan tentang bagaimana tata cara perekrutan calon Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah mengatakan, aplikasi SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis website dalam rangka memfasilitasi tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS.

Selain itu, aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara Pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Artinya, acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa perekutan PPK dan PPS tidak lagi dilaksanakan secara manual seperti pada pemilihan umum tahun 2019, akan tetapi tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS ke depannya dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA," kata Yudi.

Menurutnya, badan adhoc memiliki peranan yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, badan adhoc merupakan ujung tombak KPU, oleh karenanya perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas.

"Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhock yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik. Pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id," jelasnya.

Untuk pendaftaran tes calon PPK akan dibuka mulai 20 sampai 29 November. Sedangkan PPS mulai dibuka sejak 18 hingga 27 Desember.

"Bagi masyaratkat yang ingin daftar nanti akan ada pengumuman selanjutnya tentang persyaratan badan adhoc," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya