Medan - Seorang pria anggota komplotan becak hantu yang aksinya kerap meresahkan masyarakat, berhasil ditangkap Tim Resmob Jatanras Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Pelaku yang ditangkap adalah Ronal Sinaga, 31 tahun, warga Jalan Elang II Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Terhadap tersangka Ronal Sinaga, yang sehari-hari diketahui berprofesi sebagai tukang botot (pengumpul barang bekas), dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena hendak menyerang petugas.
"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang botot ini, ditangkap personel Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut saat berada di rumahnya," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, kepada wartawan, dikutip Opsi, Senin, 22 November 2021.
Komplotan becak hantu ini, kata Hadi, merupakan pelaku kejahatan yang beroperasi mengendarai becak bermotor. Mereka melakukan aksi pencurian, dengan sasaran rumah atau toko yang sedang tidak ditinggali oleh penghuninya.
"Modus komplotan ini adalah mencari barang bekas (botot) dengan mengendarai becak motor. Begitu melihat adanya rumah atau toko dalam keadaan kosong atau ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung menyatroninya," ucap Hadi.
Dari tangan kawanan becak hantu itu, sambungnya, turut disita barang bukti becak motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, juga motor Yamaha Mio yang diduga hasil tindak kejahatan.
"Terhadap pelaku Ronal Sinaga sudah ditahan di Subdit III Jatanras Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," katanya. []