Daerah Senin, 21 Maret 2022 | 08:03

Kecanduan Judi Slot Online, Anak Medan Ini Sampai Merampok Handphone

Lihat Foto Kecanduan Judi Slot Online, Anak Medan Ini Sampai Merampok Handphone Pelaku perampokan terhadap warga Simalungun diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: Opsi/Istimewa)

Medan - Dua pemuda warga Kota Medan, nekat merampok demi mendapatkan uang yang hendak dipergunakan bermain judi online (slot). Selain itu, uang hasil rampokan juga dipergunakan oleh kedua pengangguran itu untuk membeli narkoba.

Keduanya pelaku adalah RAS (22), warga Jalan HM Said, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, dan I (24), warga Jalan Cahaya.

Selain RAS dan I, polisi juga menangkap seorang penadah (pembeli barang curian) berinisial IA (31), warga Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Baca jugaPengakuan Penjual Mi Ayam di Kota Cirebon Rampok Minimarket

"Motif dari pelaku adalah mendapatkan uang untuk bermain judi slot dan membeli narkoba. Untuk modusnya para pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Senin, 21 Maret 2022.

Adapun mengenai kasus perampokan, kata dia, terjadi di persimpangan lampu merah Universitas Nomensen, Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

"Saat itu korban, Noval Safitra (19) warga Huta Parapat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sedang membuka aplikasi Google Maps di depan Universitas Nomensen. (Dia) Dihampiri oleh dua pria tak dikenal dengan mengendarai motor tanpa plat, yang kemudian meminta HP korban. Namun, tidak diberikan," kata Firdaus.

Baca jugaTerlilit Utang Puluhan Juta Rupiah, Pedagang Mi Ayam Rampok Minimarket

Kemudian, katanya, datang dua pelaku lainnya mengendarai motor Honda CBR dan mengancam korban menggunakan pisau agar memberikan handphonenya.

"Di bawah ancaman, korban kemudian menyerahkan HP Oppo A5S miliknya beserta uang tunai Rp 530 ribu," ujarnya.

Atas laporan korban, sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas empat pelaku yakni RAS, I, A (DPO) dan U (DPO).

"RAS ditangkap di kawasan Jalan HM Said Medan pada Kamis 17 Maret 2022. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap I di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, dan IA selaku penadah," katanya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya, tambahnya, RAS dan I melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya yang mengenai bagian kaki dari kedua pelaku.

"Barang bukti yang diamankan yakni HP korban, celana jins dan uang tunai senilai Rp 160 ribu milik pelaku. Untuk RAS dan I dijerat pasal 365 KUHPidana, sementara pelaku IA dipersangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ucapnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya