Hukum Rabu, 23 Maret 2022 | 22:03

Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Warga Papua Diringkus Polres Bitung

Lihat Foto Kedapatan Bawa Ganja, Seorang Warga Papua Diringkus Polres Bitung Polres Bitung mengamankan pria berinisial SM karena kedapatan membawa ganja. (Foto: Opsi/Humas Polda Sulut)
Editor: Yohanes Charles

Bitung– Berawal saat membubarkan pesta minuman keras (miras) sekelompok anak muda di Girian pada Senin 21 Maret 2022 dini hari, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

Abast menyebutkan pria tersebut berinisial SM berusia 35 tahun 

“Pemilik ganja tersebut berinisial SM 35 tahun, warga Jayapura, Papua,” ujarnya, Rabu 23 Maret 2022. 

Lanjut Abast awalnya tim mendapat informasi dari warga masyarakat terkait adanya pesta miras yang meresahkan di wilayah Girian, Bitung.   

“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” jelas Abast.

SM beserta barang bukti narkotika golongan 1 tersebut kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. 

“Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Abast. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya