News Kamis, 04 September 2025 | 16:09

Kejagung Beberkan Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,3 Triliun

Lihat Foto Kejagung Beberkan Peran Nadiem dalam Kasus Korupsi Laptop Rp 9,3 Triliun Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Perbuatan yang dilakukan adalah pada Februari 2020, NAM (Nadiem Anwar Makarim) menjabat Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk Google dan programnya menggunakan Chromebook,” kata Nurcahyo di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, pertemuan itu berlanjut ke rapat tertutup via Zoom bersama Dirjen Dikdasmen berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek inisial T, serta stafsus Nadiem berinisial JT dan FH.

Rapat tersebut membahas secara spesifik penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan sesuai arahan Nadiem.

Ia menambahkan, Nadiem juga menanggapi surat Google terkait partisipasi teknologi informasi di Kemendikbud, meski sebelumnya surat serupa tidak dijawab oleh Mendikbud saat itu, Muhadjir Effendy, karena pengadaan Chromebook dinilai gagal dan tak sesuai kebutuhan sekolah di daerah tertinggal dan terluar.

“Atas perintah NAM, dibuat juknis dan juklak yang mengunci Chrome OS. Tim teknis pun membuat kajian review yang menyebut Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional yang secara resmi memasukkan Chrome OS ke dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.

Langkah ini disebut bertentangan dengan berbagai aturan, termasuk Perpres Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah Nomor 11 Tahun 2021.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri atas Rp 480 miliar dari item software (CDM) serta Rp 1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Total anggaran pengadaan laptop dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 mencapai Rp 9,3 triliun dengan jumlah 1,2 juta unit untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T.

Namun, penggunaan Chromebook menuai kritik karena dianggap tidak efektif, terutama di wilayah yang minim akses internet.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya