News Kamis, 27 Februari 2025 | 12:02

Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Lihat Foto Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Ahok, yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari tahun 2019 hingga 2024, disebut-sebut akan menjadi salah satu pihak yang diperiksa oleh Kejagung.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar.

Ia menegaskan bahwa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Siapapun yang terlibat, baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, atau alat bukti lainnya, pasti akan kami panggil. Tidak ada pengecualian," tegas Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.

Beberapa nama yang disebutkan antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), SDS (Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).

Selain itu, terdapat pula nama-nama seperti AP (VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International), MKAN (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), dan DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim).

Terakhir, Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga) juga termasuk dalam daftar tersangka.

Kejagung menyebutkan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp 2,7 triliun, dan kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun.

Selain itu, terdapat pula kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi pada tahun yang sama sebesar Rp 21 triliun.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya