News Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:06

Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri, Hotman: Tunggu Langkah Selanjutnya

Lihat Foto Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri, Hotman: Tunggu Langkah Selanjutnya Hotman Paris Hutapea. (Foto: Tangkapan Layar)

Jakarta — Langkah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri resmi terhalang. Kejaksaan Agung memasukkan nama pendiri Gojek itu ke daftar pencegahan demi kelancaran penyidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Nadiem, merespons pendek. Ia mengaku kliennya belum menerima kabar resmi soal larangan itu.

“Klien belum tahu tentang itu. Menunggu saja apa langkah berikutnya,” kata Hotman seperti mengutip CNN Indonesia, Sabtu, 28 Juni 2025.

Hotman menambahkan, Nadiem tidak akan lari dari kewajiban hukum. Menurutnya, mantan menteri itu siap patuh pada seluruh prosedur pemeriksaan.

“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Pencekalan Nadiem berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan kebijakan ini diambil agar penyidikan tidak terhambat.

“Benar, sejak 19 Juni untuk enam bulan ke depan,” kata Harli.

Pemeriksaan terhadap Nadiem kemungkinan belum selesai. Penyidik, kata Harli, masih memerlukan keterangan tambahan, terutama terkait data dan dokumen yang belum rampung diserahkan.

Meski demikian, jadwal pemeriksaan ulang belum diputuskan. Tim penyidik Kejagung saat ini masih mendalami keterangan Nadiem yang sudah disampaikan pada Senin, 23 Juni 2025.

Kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan menyeret sejumlah pihak sejak awal tahun. Nadiem menjadi saksi kunci, mengingat kebijakan program tersebut dijalankan di masa jabatannya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya