Hukum Selasa, 24 September 2024 | 19:09

Kejagung Garap 9 Saksi Kasus Tol MBZ, Salah Satunya Dirut PT Grant Surya Pondasi

Lihat Foto Kejagung Garap 9 Saksi Kasus Tol MBZ, Salah Satunya Dirut PT Grant Surya Pondasi Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah orang dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

Tak tanggung-tanggung, sembilan orang dari berbagai pihak turut diperiksa penyidik. Yakni, AND selaku Asisten Direktur PT Tridi Membran Utama periode 2017 sampai 2020, AS selaku Manager Pengendalian Proyek PT JJC periode Mei 2017 sampai Maret 2021, ID selaku Pimpinan Proyek Area 3 PT JJC, KNN selaku Civil Site Engineering, Proyek Japek II Elevated KSO Waskita-Acset periode 2017 sampai 2020, dan MRA selaku Administration Head PT Acset Indonusa periode 10 Juni 2017 sampai 31 Maret 2018.

Selain itu, JRPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Grant Surya Pondasi, OAP selaku Fiance Function Head PT Acset Indonusa, PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan periode 2018 sampai 2020 dan DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020 sampai 2021.

"Kesembilan diperiksa penyidik masih sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Kendati demikian, Harli belum menjelaskan secara rinci perihal pemeriksaan kesembilan saksi tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya