Hukum Kamis, 19 September 2024 | 09:09

Kejagung Garap Eks Dirut PT Acset Indonusa Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Lihat Foto Kejagung Garap Eks Dirut PT Acset Indonusa Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperkuat pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir atau Tol MBZ.

Kali ini, penyidik memeriksa JGC selaku Direktur Utama (Dirut) PT Acset Indonusa periode April 2017 sampai 2020 dan SB selaku Mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap kedua saksi juga untuk melengkapi berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntut umum.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya