Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI), MA sebagai tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
"Ada pun satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 24 Januari 2023.
Ketut menjelaskan, MA terbukti bersekongkol dengan tersangka AAL agar memenangkan PT HWI untuk proyek pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MA telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, hari ini.
Penangkapan MA menambah daftar tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. []