Hukum Selasa, 15 Oktober 2024 | 09:10

Kejagung Periksa Dirut PT Krakatau Wajatama Usut Korupsi Proyek Tol MBZ

Lihat Foto Kejagung Periksa Dirut PT Krakatau Wajatama Usut Korupsi Proyek Tol MBZ Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Meski belum ada penetapan tersangka baru, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus intens melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

Kali ini, penyidik memeriksa tiga orang sebagai saksi. Yakni, HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015, SYF selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hanil Jaya Steel, dan HNW selaku Dirut PT Krakatau Wajatama.

"Ketiga diperiksa masih sebagai saksi untuk atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Kendati demikian, Harli belum merinci lebih dalam terkait pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Juga melengkapi pemberkasan perkara untuk para tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya