Hukum Senin, 23 September 2024 | 20:09

Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Lihat Foto Kejagung Periksa Dirut PT Waskita Beton Precast Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau Tol MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saksi yang diperiksa oleh penyidik, yakni FXPR yang saat ini menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Beton Precast.

"FXPR merupakan Dirut Waskita Beton Precast periode 2021 hingga saat ini. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka DP," kata Harli di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Kendati demikian, Harli belum menjelaskan secara rinci perihal diperiksanya saksi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Juga untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung yang saat itu dijabat Kuntadi, menyebutkan tersangka berinisial DP merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya