News Jum'at, 12 September 2025 | 14:09

Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

Lihat Foto Kejagung Sita Dokumen dari Apartemen Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. (Foto:Antara)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Penggeledahan dilakukan di kawasan Jakarta Selatan sekitar 2-3 minggu yang lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengkonfirmasi bahwa tidak ada uang yang disita dalam operasi tersebut.

"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara," ujar Anang kepada wartawan, Jumat, 12 September 2025. 

Meski tidak menemukan uang tunai, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang kini tengah didalami terkait penanganan kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.

Program kontroversial ini melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Keputusan pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook menuai kritik karena dianggap tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T yang belum memiliki akses internet memadai.

Lima Tersangka Ditetapkan

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya:

1. Mulyatsyah - Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021

2. Sri Wahyuningsih - Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021  

3. Jurist Tan - Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim

4. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian finansial yang sangat besar hingga mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari:

- Kerugian akibat Item Software (CDM):  Rp 480 miliar

- Mark up harga laptop: Rp 1,5 triliun

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang terlibat dan dampaknya terhadap program pendidikan nasional, terutama bagi daerah-daerah terpencil yang seharusnya menjadi fokus utama program digitalisasi pendidikan.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya