Hukum Rabu, 18 Mei 2022 | 15:05

Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Lihat Foto Kejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng Tersangka Lin Che Wei usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. (foto: Ant/Laily Rahmawaty).

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu lagi tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Tersangka tersebut adalah Lin Che Wei alias WH selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Lin Che Wei lebih dari sekali sebagai saksi, hingga yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada Selasa petang, 17 Mei 2022.

Pada Kamis, 12 Mei 2022, Lin Che Wei diperiksa bersama empat saksi lainnya.

"Saksi Lin Che Wei diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis, 12 Mei 2022.

Sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Tersangka Lin Che Wei keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa petang, dengan menggunakan rompi berwarna merah untuk dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya