Hukum Rabu, 26 Juni 2024 | 15:06

Kejaksaan Negeri Siantar Tetapkan Tersangka Pengurusan IMB dan Amdal Balei Merah Putih

Lihat Foto Kejaksaan Negeri Siantar Tetapkan Tersangka Pengurusan IMB dan Amdal Balei Merah Putih Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menetapkan Mahmud (62) sebagai tersangka pengurusan IMB dan penyusunan Amdal Balei Merah Putih. (Foto:Istimewa)

Siantar - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya menahan tersangka pengurusan IMB dan penyusunan Amdal Balei Merah Putih bernama Mahmud (62).

Warga Jalan Rukun Kelurahan Pejaten Jakarta Selatan/Komplek Griya Depok ini adalah General Manager perusahaan BUMN PT Graha Sarana Duta (GSD).

Ia disebut bertanggung jawab atas penyelewengan dana pembuatan IMB Gedung Balei Merah Putih 2016-2017.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahmud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Siantar sejak tanggal 25 Juni 2024 - 14 Juli 2024.

Hal ini disampaikan Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang mewakili Kajari Jurist Pricesely, Selasa, 25 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, penahanan terhadap Mahmud berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.

"Dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara Rp 1.106.220.500, dan tidak membayar pajak PPN sebesar Rp 115.000.000. Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejatisu Nomor : R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024," kata Heri kepada wartawan.

Diketahui, pengurusan IMB dan penyusunan amdal tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom Indonesia sebesar Rp.1.150.000.000.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya