Aceh Barat Daya - Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh, menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pada program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (PIKA) kreatif di Dinas koperasi UKM perindustrian tahun anggaran 2020.
"Benar kita sudah menetapkan dua tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Program PIKA tahun anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,3 miliar," Kasi Intel Kejari Abdya, Joni Astriaman, Sabtu, 4 Juni 2022.
Dia mengatakan, kedua tersangka ini berinisial MSA (27) selaku penyedia barang dan jasa. MSA juga merupakan Direktur PT Karya Generus Bangsa. Satu lagi KHZ (52), selaku PPK dana APBK Abdya tahun 2020.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose, penyidik telah menemukan cukup bukti perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil ekspose penyidik bersama dengan Inspektorat Kabupaten Abdya, telah menemukan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran jasa pembayaran kepada ahli yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan merekayasa bukti-bukti pencairan untuk kepentingan pribadi.
"Menurut ahli IT ditemukan adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah dirugikan," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini penyidik sudah menemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 309 juta, sedangkan untuk perhitungan secara komprehensif menunggu audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat setempat.
"Soal kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat penyidik masih melakukan pendalaman pada proses penyidikan yang sedang berjalan. Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 17 orang," ucapnya.[]