Aceh Barat Daya - Narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 8 miliar dengan berat total 8,477 gram dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Narkotika ini merupakan Barang Bukti (BB) kejahatan yang terungkap di wilayah hukum kejari setempat. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Rabu, 14 September 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Diah Ayu Iswara Akbari mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu sebanyak 8,477 gram.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri Lhoksukon yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 29 perkara tindak pidana tahun 2022.
"BB ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas 29 perkara tahun 2022," kata Diah Ayu Iswara Akbari dalam keterangannya, Rabu, 14 September 2022.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur Narkoba dengan air dalam mesin blender. Kemudian hasil pencampuran tersebut dimasukkan ke dalam Bahan Bakar Minyak untuk selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan.
"Kita berharap semua pihak mendukung kerja sama yang baik untuk pencegahan peredaran Narkoba dengan aparat penegak hukum dalam bekerja memberantas seluruh jaringan Narkoba di Aceh kususnya Aceh Utara," katanya. []