Daerah Senin, 10 Oktober 2022 | 21:10

Kejari dan Pemkab Abdya Teken MoU Terkait Hal Ini

Lihat Foto Kejari dan Pemkab Abdya Teken MoU Terkait Hal Ini Pj bupati Abdya dan Kajari menunjukkan dokumen MoU usai ditandatangani. (Foto: Opsi/Syamsurizal).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) bidang hukum dan tata usaha negara, Senin, 10 Oktober 2022.

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Kejari Abdya. Hadir Pj bupati Darmansah, Sekda, sejumlah kepala dinas dan sejumlah kepala desa.

Pimpinan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko dalam sambutannya, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas terealisasinya kesepakatan bersama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Abdya.

"Kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 2019 lalu," kata Heru Widjatmiko.

Dia mengatakan, berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan Aceh Barat Daya serta susunan perangkat kabupaten.

Sehingga, dalam mendukung pelaksanaan peran serta fungsi Pemkab, maka dibutuhkan adanya kerja sama dengan instansi lain sesuai dengan kebutuhannya, dimana dalam hal ini berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dan hal-hal lain yang diatur dalam kesepakatan bersama ini.

"Di sinilah Kejaksaan hadir dalam profesi sebagai seorang Jaksa Pengacara Negara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang dapat bertindak, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara termasuk didalamnya bertindak untuk mewakili Pemkab Abdya," ucapnya.

Tambahnya, hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) yang menyebutkan.

"Di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah," terangnya.

Selanjutnya, kata Heru, berkaitan dengan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam leraturan, Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-025/A/JA/11/2015 meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayan hukum dan tindakan hukum lain.

Lanjut Heru, sosialisasi bidang Datun yang selaras dengan pelaksanaan MoU bersama pemerintah daerah ini diharapkan dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari kesepakatan bersama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerja sama yang baik, sehingga dapat membantu menekan angka permasalahan hukum atau pun gugatan keperdataan mau pun gugatan Tata Usaha Negara kepada Pemerintah Abdya oleh pihak-pihak mana pun, sehingga tugas-tugasnya dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Diharapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Kesepakatan bersama ini tidak hanya sebagai simbol semata tapi juga mampu memberikan manfaat bagi kedua instansi dan masyarakat luas," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya