Hukum Minggu, 10 April 2022 | 14:04

Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peralatan Komputer di Dinas Dukcapil

Lihat Foto Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Peralatan Komputer di Dinas Dukcapil Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Deli Serdang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kegiatan belanja habis pakai peralatan komputer Dhi Toner Laserjet 26A pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) TA 2020. 

Adapun dua tersangka, yakni Umar Lubis selaku Direktur Tangga Rezeki (penyedia), dan Indra Mayu Prihatin selaku sub kontrak dari CV Tangga Rezeki. 

"Dalam kegiatan pengadaan Toner Laserjet 26A sebanyak 306 buah, ditemukan fakta bahwa barang hasil pengadaan tersebut tidak memenuhi standar kualitas barang jenis Toner Laserjet 26A," kata Kepala Kejari Deli Serdang Jabal Nur dalam keterangannya dikutip Minggu, 10 April 2022. 

Akibat perbuatan tersebut, katanya, menimbulkan kerugian keuangan negara berdasar laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, senilai Rp 171.705.513 yang dilaksanakan oleh CV Tangga Rezeki. 

Baca juga:

Dana Rehab Rp 4,2 M Rawan Dikorupsi, Lahan Kantor Bupati Simalungun Milik Warga

"Umar Lubis selaku direktur berdasarkan penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa pada ULP Kabupaten Deli Serdang, dan surat perjanjian pekerjaan yang ditandatangani pada 2 Desember 2020, untuk melakukan pengadaan Toner Laserjet 26A sebanyak 306 buah dengan jumlah anggaran dalam kontrak sebesar Rp 488.529.000," ujarnya. 

Kemudian, katanya, CV Tangga Rezeki yang ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan kegiatan, membuat akta perjanjian peralihan pekerjaan kepada pihak lain, yaitu kepada Indra Mayu Prihatin dimana Umar Lubis selaku Direktur CV Tangga Rezeki memperoleh jasa/komisi sebesar 2 persen atau Rp 25 juta dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. 

"Tim penyidik dalam waktu yang tidak lama, akan merampungkan proses penyidikannya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi, guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya