Hukum Rabu, 11 Mei 2022 | 21:05

Kejari Kota Cirebon Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Riol

Lihat Foto Kejari Kota Cirebon Kembali Tahan Dua Tersangka Kasus Riol Kedua tersangka ini sempat mangkir pada panggilan pertama. (Foto: Opsi/Charles)
Editor: Yohanes Charles

Cirebon – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kembali menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan benda cagar budaya pompa riol yang merupakan aset pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Kedua tersangka ini sempat mangkir pada panggilan pertama.

Para tersangka tersebut LLK (Kabid BMD BKD Kota Cirebon) dan AN (swasta) menyusul dua tersangka lainnya yakni SGT(ASN) dan PD (swasta) yang telah ditahan pada 27 April 2022 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan bisa diperpanjang bila dirasa diperlukan.

"Saat ini kami titipkan di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan. Tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan yang diperlukan," ujar Umaryadi kepada awak media, Rabu 11 Mei 2022.

Dijelaskan Umaryadi, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa saksi sedikitnya 25 orang dari berbagai instansi seperti BKD, PDAM dan pihak yang terkait.

"Penyidik juga memeriksa saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga yang terkait dengan aset," jelasnya. 

Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, junto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Junto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan telah merugikan negara sekitar Rp510 juta. 

Perlu diketahui, berdasarkan SK Walikota tahun 2001 aset PDAM di TAIS termasuk dalam benda cagar budaya (BCB) yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya