Hukum Senin, 12 Agustus 2024 | 22:08

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Dari 64 Perkara

Lihat Foto Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Dari 64 Perkara Kepala Kejari Langkat, Kasi B3R, Perwakilan Polres, Pemda dan PN Langkat pemusnahan barang bukti. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Langkat, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan perkara Tindak Pidana Umum dan Pidana Khusus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R) Kejari Langkat, Danang Dermawan mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Langkat, Senin (12/8/2024).

Dia menuturkan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 40 perkara pada bidang orang dan harta benda (Oharda) dan 24 perkara pada bidang Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum) yang sudah inkrah periode tahun 2024.

“Adapun barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Danang usai melaksanakan pemusnahan.

Sementara itu, untuk BB perkara Pidana Khusus berupa Handphone sebanyak 16 buah, senjata tajam (sajam) 15 buah, pakaian 15 buah dan rokok sebanyak 406 slop.

“BB dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,“ pungkasnya.

Dalam pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Langkat, Yulliarni Appy yang turut dihadiri perwakilan dari Polres, Pemda dan PN Langkat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya