Hukum Selasa, 21 Juni 2022 | 10:06

Kejari Mamasa Kembali Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lakahang

Lihat Foto Kejari Mamasa Kembali Menetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Lakahang Ilustrasi korupsi. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamasa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Lakahang, Kecamatan Tabulahan, Mamasa, Sulbar, 2019 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Arjely Pongbanny dalam rilisnya, Selasa, 21 Juni 2022.

Arjely Pongbanny mengungkapkan, tersangka baru tersebut yakni FN yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Fajar Makmur.

"FN ditetapkan sebagai tersangka Senin, 20 Juni 2022 kemarin," kata Arjely Pongbanny.

Ia juga mengungkapkan, FN berperan memerintahkan direktur perusahan untuk bertandatangan dalam setiap dokumen.

"Meskipun progres pekerjaan proyek tersebut tidak selesai dan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebagaimana RAB dalam kontrak dan tidak ada dibuat laporan progres kemajuan pekerjaan," katanya.

Sebelumnya, Kejari Mamasa telah menetapkan empat orang tersangka yakni PT dan I merupakan pelaksana pekerjaan, M selaku PPK, serta YP yang merupakan konsultan pengawas, Mei 2022 lalu.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Fajar Makmur dengan nilai kontrak Rp. 5.440.132.227,89.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 412.543.927,11.

Saat ini, tersangka FN dibawa dan dititip pada dalam sel tahanan Polres Mamasa untuk menjalani penahanan selama 20 hari kedepan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya