Banten,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi terhadap terpidana Lee Soo Hyun, warga Korea Selatan yang terbukti bersalah atas kasus penggelapan dana sebesar Rp 26 miliar milik PT Indoplas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, bahwa Lee Soo Hyun sebelumnya telah dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara patut.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
“Setelah pemantauan, kami menemukan Lee Soo Hyun di Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Usai dinyatakan sehat, kami langsung melakukan eksekusi,” kata Ricky, Rabu (11/9/2024).
Ricky menyebutkan, eksekusi tersebut berlangsung pada Jumat malam, 6 September 2024.
Menurutnya, suasana di Rumah Sakit Mayapada Tangerang tetap tenang saat tim JPU membawa Lee Soo Hyun dari rumah sakit menuju Rutan Kelas 1 Tangerang.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tambah Ricky.
Diketahui, Lee Soo Hyun divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus penggelapan dana yang melibatkan Lee Soo Hyun ini menjadi salah satu perhatian besar mengingat kerugian yang dialami PT Indoplas mencapai Rp 26 miliar.[]