Hukum Kamis, 17 Februari 2022 | 17:02

Kejari Toba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Lihat Foto Kejari Toba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Konferensi pers penetapan kedua tersangka di kantor Kejari Toba Samosir, Kamis, 17 Februari 2022. (Foto: Opsi/Alex)
Editor: Tigor Munte

Balige - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Sumatra Utara, menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan ruas Silimbat-Parsoburan, tepatnya di Desa Lumban Ruhap, Kecamatan Habinsaran.

Keduanya ditetapkan sebagai pada Kamis, 17 Februari 2022 sore dan langsung ditahan oleh jaksa penyidik.

Berdasarkan penuturan Kepala Kejari Toba Samosir, Baringin saat konferensi pers mengatakan, dana proyek pengerjaan jalan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 6,8 miliar.

"Jadi ahli bersama-sama dengan para tersangka terjun langsung ke lokasi. Jadi ini real ya, karena sama-sama diuji di lokasi bersama dengan para tersangka," ujar Kajari.

Kedua tersangka adalah RS selaku Kepala UPTJJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatra Utara, yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Sementara tersangka ke dua adalah penyedia jasa berinisial AGGS yang juga Direktur CV Ryhez Mandiri. "Salah satu tersangka adalah ASN, sedangkan satu lagi dari pihak swasta," kata Baringin.

Baca juga: ICW: Jokowi Gagal Jadi Panglima Pemberantas Korupsi

Adapun modus operandi kasus korupsi tersebut adalah dugaan pengurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 500 juta.

"Berdasarkan hasil penghitungan sementara kerugian negara mencapai hingga 500 juta, tapi ini masih terus berjalan," sambung Kajari.

Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Kejari Tobasa sejak Oktober tahun lalu, dan kemudian menaikkan status ke tahap penyidikan pada Januari 2022.

"Penyelidikan kami mulai sejak Oktober tahun lalu, sementara status penyidikan diterbitkan Januari tahun ini," sebut Kasi Pidsus Kejari Tobasa Richard Sembiring.

Dirinya menambahkan tidak tertutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut. "Kita lihat diproses penyidikan, tidak menutup kemungkinan," ujarnya mengakhiri. [Alex]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya