Hukum Jum'at, 20 September 2024 | 12:09

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma

Lihat Foto Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Penyidik pidana khusus mengarahkan tersangka korupsi Indofarma ke mobil tahanan. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2022-2023 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 317 miliar.

Ketiga tersangka itu berinisial AP, GSR, dan CSY.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan AP yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Sementara GSR yang saat itu mejabat Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020.

"Padahal PT Promedik diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM," ungkap Syahron di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Selain itu, lanjutnya, GSR memerintahkan CSY, selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan nonperbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Tak hanya itu, CSY juga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 dengan mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor.

"Jadi seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Syahron, penyidik juga menahan ketiga tersangka. Untuk AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan 

"Untuk keperluan penyidikan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya