Hukum Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:06

Kejati Sulbar Sita Rp 4.2 Miliar dari Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu

Lihat Foto Kejati Sulbar Sita Rp 4.2 Miliar dari Kasus Korupsi PSR di Pasangkayu Uang hasil korupsi PSR di Pasangkayu, Sulbar, yang disita Kejati Sulbar. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), sita uang hasil korupsi kasus Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Hal tersebut disampaikan Asintel Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, saat diwawancarai wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.

Amiruddin mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti sebanyak Rp 4.204.374.856 berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar, tertanggal 16 Juni 2022.

"Sekira pukul 11.00 Wita tadi pagi, kami melakukan penyitaan di kantor Bank Mandiri cabang Mamuju," kata Amiruddin.

Ia juga mengungkapkan, uang tersebut berada dalam rekening BNI cabang Pasangkayu dengan nomor 0867252293 atas nama koperasi Syariah BMT Bukit Harapan.

"Berdasarkan hasil penyidikan Kejati, serta laporan hasil audit BPKP Sulbar, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut dapat disita," katanya.

Amiruddin menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan pasal 1 angka 16 KUHAP.

"Kami titipkan uang ini di Bank Mandiri cabang Mamuju pada rekening penitipan Kejati Sulbar tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain," kata Amiruddin.

Sebelumnya, Kejati Sulbar menetapkan dua orang tersangka kasus tersebut yakni AB dan SB. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya