Hukum Kamis, 29 Februari 2024 | 10:02

Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana USI Siantar

Lihat Foto Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana USI Siantar Peletakan batu pertama pembangunan gedung Pascasarjana USI Pematangsiantar pada 2022 lalu. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Siantar - Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Simalungun (USI) Pematangsiantar.

Tiga jaksa dari Kejatisu turun pada Rabu, 28 Februari 2024. Mereka disambut di ruangan biro rektor pada pukul 14.30 Wib. 

Rektor USI Sarintan Damanik dan Warek I Ade Kurnia Harahap dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, mengakui kehadiran jaksa tersebut.

"Ya," katanya dikonfirmasi pada Rabu sore.

Sarintan menyebut, kedatangan tiga orang jaksa dari Kejatisu itu untuk mengenalkan diri dan menunjukkan surat tugas.

Kesempatan itu kata Sarintan, dia juga menyebut salah seorang panitia pembangunan gedung Pascasarjana USI adalah Warek I Ade Kurnia Harahap. 

"Saya sampaikan bahwa warek 1 adalah salah satu panitia," ungkapnya.

Sarintan mengaku langsung keluar dari ruang pertemuan, meninggalkan tiga jaksa bersama Ade Kurnia, karena kebetulan dia sedang ada tamu.

"Kejatisu bincang-bincang dengan warek 1 saat saya tinggalkan," kata Sarintan.

Hal sama diakui oleh Ade Kurnia. "Ya, Pak. Ada tadi," ungkapnya. 

BACA JUGA: Pembangunan Gedung Pascasarjana USI Siantar Diadukan ke Polda Sumut

Ade Kurnia saat proses pembangunan gedung Pascasarjana USI masih menjabat sebagai Dekan Fakultas Teknik.

Sementara Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA adalah Corry Purba yang merupakan Rektor USI ketika itu.

Diketahui, tiga jaksa dari bagian Intel tersebut turun ke USI guna mendalami dugaan korupsi pembangunan gedung Pascasarjana USI yang dibangun di masa Rektor Corry Purba pada 2022 lalu dengan RAB Rp 3, 255 miliar, dan penyedia jasa CV Rossi Ridho Konsultan.

Pembangunan gedung tersebut tahap I dananya bersumber dari corporate social responsibility atau CSR PTPN IV. Dana Rp 500 juta sudah dikucurkan oleh PTPN IV.

Hingga saat ini, gedung tersebut mangkrak. Di lokasi pembangunan hanya tampak pondasi dasar bangunan yang direncanakan dua lantai tersebut.  

Sementara itu, Kasi Penerangan Umum Kejatisu Yos A Tarigan dihubungi terkait turunnya tim kejaksaaan ke USI, belum memberikan respons.

Demikian juga salah seorang jaksa yang turun ke USI bernama  Indra, dihubungi lewat chat WhatsApp belum juga tersambung. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya