Jakarta - Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) didampingi LBH DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatra Utara (Sumut) melaporkan penyidik unit Dirkrimum ke Dir Propam Polda Sumut, Kamis 29 September 2022.
Sekretaris kelompok tani AEAB, Rembah Keliat mengungkapkan bahwa laporan itu dilakukan terkait penyelesaian perusakan tanaman di lahan eks HGU PTP II Kebon Kwala Bekala.
Dia menegaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaporkan persoalan ini. Namun, hingga saat ini penyidik Dirkrimum Polda Sumut seolah-olah membiarkan laporan tersebut.
Laporan itu tertuang dalam nomor laporan : STPL/109/IX/2022/Propam yang ditanda tangani KASUBBAGYANDUAN Aipda Hendra Wahyudi.
"Kami sudah jenuh dan muak akibat laporan kami di penyidik Dirkrimum. Sudah berjalan hampir satu tahun setengah, (laporan) jalan di tempat, sementara perihal perusakan tersebut ada delik pidananya," kata Rembah Keliat seperti dikutip Opsi, Jumat, 30 September 2022.
Sementara itu, kuasa hukum kelompok tani AEAB dari DPW PSI Sumut, Maja Simarmata menegaskan laporan yang disampaikan itu merupakan bentuk kekesalan dari kelompok tani.
Musababnya, laporan perusakan yang sudah berjalan selama setahun lebih itu belum kunjung diselesaikan oleh penyidik Dirkrimum Polda Sumut.
"Permasalahan di penyidik paling lama tiga bulan, kalau tak memenuhi delik pidana akan segera dilakukan gelar perkara serta meng-SP 3 kan laporan, masa ini sudah hampir satu tahun setengah tak tahu juntrungnya bahkan SP2P-nya sudah ada dua kali keluar dengan hasil yang sama lucu kan," ucap Maja seperti mengutip liputan4, Jumat, 30 September 2022.
Lebih lanjut, kelompok tani AEAB dan kuasa hukum meminta Dir Propam Polda Sumut agar segera menyelesaikan persoalan yang dilaporkan tersebut.[]