Jakarta - Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgary memastikan proses hukum terhadap Muhammad Fauzan Lubis (MFL) alias Ojan Sisitipsi tetap berjalan.
Walau di sisi bersamaan, kata dia, pihak keluarga Ojan Sisitipsi mengajukan rehabilitasi atas kasus penggunaan narkotika.
"Proses hukum tetap berjalan. Jadi, sambil kita menunggu rekomendasi dari tim," kata AKP Harry Gasgary, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca juga: Ojan Sisitipsi 5 Tahun Gunakan Sabu, Isap Ganja dari 2010
Saat ini, ujar dia, Ojan Sisitipsi sedang menjalankan proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi DKI Jakarta. Proses asesmen itu akan berjalan selama tiga hari ke depan.
Berdasarkan hasil asesmen itulah, Ojan Sisitipsi bisa mendapatkan rekomendasi untuk rehabilitasi.
"Dari asesmen nanti akan dijadikan dasar selanjutnya untuk rehabilitasi," kata polisi.
Baca juga: Ojan Sisitipsi Ngaku Konsumsi Kopi Ganja di Kafe Bekasi
Ojan Sisitipsi ditangkap pada Kamis, 17 Maret 2022 di lapangan parkir kafe di bilangan Blok M, Jakarta Selatan.
Barang bukti narkotika dan psikotropika yang diamankan polisi berupa 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika. []