Dolok Sanggul - Seorang pria berinisial HP alias Danggur, 39 tahun, warga Desa Matiti 2, Kecamatan Doloksanggul, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diringkus polisi terkait kasus Narkoba jenis sabu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Humbang Hasundutan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronny Nicolas Sidabutar melalui Bripka SB Lolobako.
"Seorang residivis kasus sabu-sabu inisial HP alias Danggur diringkus petugas atas kepemilikan sabu seberat 1,08 gram," kata SB Lolo Bako, Sabtu, 4 Desember 2021.
Lolo Bako mengatakan, Danggur diringkus di Desa Hutagurgur, Doloksanggul. Tepatnya di Simpang Jalan menuju Rutan Kelas IIB Humbahas, Rabu, 1 Desember 2021 sekira pukul 23.30 WIB.
Lolobako mengungkap tersangka merupakan residivis tiga kasus narkoba.
"Termasuk saat saya masih bertugas di Sat Narkoba Polres Humbahas dan turut meringkusnya tiga tahun lalu," kata Bako.
Saat digeledah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,08 gram dari saku jaket sebelah kanan yang dikenakan Danggur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, residivis kasus narkoba ini di jerat pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tutur Lolo Bako. []