Banjarmasin - Polisi menangkap seorang pria berinisial GR 29 tahun, yang kedapatan menjadi joki vaksin Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Kini kasus tersebut diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.
"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito, dilansir dari Antara, Sabtu 8 Januari 2022.
Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya ini, agar terkuak siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.
Kasus ini terbongkar saat seorang pria berinisial GR 29 tahun, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur.
Saat itu petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak coba-coba menjadi joki vaksin. Karena perbuatan itu melanggar hukum, pasti kalau ketahuan akan ditindak tegas.
"Berlaku jujurlah. Ayo, silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan, bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," tegasnya.
Hingga kini cakupan vaksinasi dosis pertama di Banjarmasin ibu kota Kalimantan Selatan itu mencapai 79 persen, per 5 Januari 2022. []