Hukum Selasa, 13 Juni 2023 | 20:06

Kembali Satu Pengusaha Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Lihat Foto Kembali Satu Pengusaha Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Eks Menkominfo, Johnny G. Plate. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - kejaksaan Agung (Kejagung) kembali periksa satu orang pengusaha terkait kasus korupsi penyediaan Inrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Serta infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,"kata Kapuspenkum Kejaksaan Ketut Sumedan, Senin (12/3/2023) kemarin.

Pengusaha yang diperiksa berinisial SJS. Dia diperiksa dalam penyediaan infrastruktur BYS 4G.

Serta pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Komino tahun 2022-2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, Ma, IH, dan JGP.

"SJS adalah pengusaha,"jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

Setelah, dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 8,32 triliun.

Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan persidangan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya