Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan fakta terkait adik Menkominfo, Johnny G. Plate.
Adik Johnny G, Plate berinisial GAP mengembalikan Rp 534 juta terkait korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"Sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta,"kata Direktur penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsus (Jampidsus) Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Dari pengakuannya menurut Kuntadi, GAP telah menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.
Dia pun secara sukarela mengembalikan uang dan berbagai fasilitas yang diterimanya.
"Uang sebesar Rp 500 juta diserahkan secara sukarela dari yang bersangkutan. Dirinya mengakui menerima sejumlah fasilitas yang didapatkan,"bebernya.
Diketahui dalam kasus ini, Kuntadi membeberkan telah menyita uang sebanyak Rp 10 miliar serta sejumlah aset, seperti kendaraan bermotor dan rumah dari sejumlah tersangka.
"Yang lain terlah diminta untuk mengembalikan uang Rp 10,149,363,250. Itu di luar kendaraan dan sebagainya. Ada juga rumah yang disita di Lebak bulus,"jelasnya.
Kata Kuntadi, pihaknya akan kembali memanggil Johnny G. Plate pada Rabu (15/3/2023).
Kuntadi mengatakan akan mendalami sejumlah fasilitas yang dinikmati adik Jonny G. Plate dalam poyek BTS Bakti Kominfo ini.
"Kita ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati saudara GAP adik Johnny G Plate. Apakah berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,"ungkap Kutandi.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Diantaranya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. []